Subjek pajak pengasilan
1. orang pribadi
2. warisan yg belum dibagikan
3. badan
yaitu sekumpulan orang/modal yg merupakan kesatuan baik melakukan usaha ataupun tidak, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah, firma, koperasi, dana pensiun
4. BUT (bentuk usaha tetap)
Subjek pajak dalam negeri
1. orang pribadi yg bertempat tinggal diIndonesia lebih dari 183hari dalam kurun waktu 1tahun
2. badan yang didirikan di Indonesia, kecuali unit tertentu badan pemerintah dengan kriteria :
- pembentukannya berdasarkan peraturan UU
- pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD
- penerimaannya dimasukkan ke anggaran pemerintah pusat atau daerah
- pembukuannya diperiksa oleh aparat fungsional negara
- warisan yang belum dibagikan
Subjek pajak luar negeri
1. orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 1tahun, badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia tetapi melakukan usaha melalui BUT di indonesia
2. badan yang tidak dirikan di Indonesia dan tidak melakukan kegiatan usaha melalu BUT indonesia
Tidak termasuk subjek pajak
1. kantor perwakilan negara asing
2. pewakilan pejabat diplomatik, dan konsulat
3.organisasi organisasi internasional
4.perwakilan pejabat organisasi iternasional
0 komentar:
Posting Komentar